Senin, 02 Mei 2011

Polres Aceh Timur Sita Empat Kubik Kayu Illegal

Fri, Mar 18th 2011, 08:10


Aparat Polres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti kayu illegal yang ditangkap di salah satu lokasi pengetaman kayu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Rabu (16/3). SERAMBI/NASRUDDIN

IDI - Aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur, mengamankan empat kubik kayu illegal jenis merbau dan damar dari sebuah tempat usaha pengetaman kayu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kota, Rabu (16/3). Bersama barang bukti, polisi juga ikut menciduk pemuda Rid (27) warga desa setempat yang disinyalir sebagai pemilik kayu tanpa dokumen tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo SH SIk kepada Serambi mengatakan, penangkapan tersangka bersama barang bukti kayu tanpa dokumen tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan keberadaan salah satu tempat pengetaman kayu di kawasan Desa Lhok Dalam yang mencurigakan. “Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah personel polisi turun ke lokasi yang dimaksud, dan pada saat tiba di lokasi, kita mendapati sekitar empat kubik kayu jenis merbau dan damar yang tidak dilengkapi dokumen,”terang AKP Priyo Utomo.

Selanjutnya, personel polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial Rid (27) warga setempat yang diduga sebagai pemilik kayu itu. Untuk mempermuda penyelidikan dan penyidikan, maka tersangka hingga tadi malam masih diamankan di Mapolres Aceh Timur.(na)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar