Kamis, 04 Agustus 2011

Polisi Amankan 6 ton Kayu Ilegal

FRIDAY, 24 JUNE 2011 07:33

LANGSA - Jajaran Polres Langsa mengamankan sekitar enam ton atau 258 keping papan dan broti jenis damar, merbau, dan krueng, dari tangan tersangka Ismail (28), warga Gampong Buket Seuleumak, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kayu ilegal itu diamankan dari sebuah lokasi di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kamis (23/6). Selain mengamankan barang bukti bersama truk pengangkutnya, polisi juga menggelandang Ismail ke Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim, AKP Wrosidi SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, keberhasilan penangkapan dan penyitaan kayu diduga hasil illegal logging itu, berkat informasi masyarakat.

Dari informasi itu pihak kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan kayu yang dibawa pemiliknya, Ismail (28), warga warga Gampong Buket Seuleumak, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Ketika dilakukan penangkapan, Ismail dibantu berapa pekerja upahan, sedang melakukan pembongkaran kayu tersebut. Ketika diperiksa, pemiliknya tak dapat menunjukan bukti dokumen sah kayu bahan jadi berupa papan dan broti tersebut kepada pihak berwajib.

Dalam pemeriksaan polisi Ismail mengaku memperoleh kayu tersebut dengan cara membeli pada seseorang di kawasan Suka Mulia, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Namun kemana kayu tersebut akan dibawa dan dipasarkan, polisi masih melakukan pendalaman.

sumber waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar