Minggu, 06 Maret 2011

Wagub Rekomendasikan Pengukuran Ulang Areal HGU Langsa

Terkait Sengketa Lahan Bumi Flora
Thu, Jan 27th 2011, 08:36

LANGSA - Terkait sengketa lahan antara warga di lima kecamatan di Aceh Timur dengan PT Bumi Flora (PT BF), Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, mengeluarkan tiga poin penting. Di antaranya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang areal HGU PT BF yang disengkatan tersebut secara independen, serta tidak adanya campur tangan dan yang mengganggu proses tersebut.

Hal tersebut dikatakan Wagub dalam konferensi pers di aula Bapeda Aceh Timur, di Langsa, Rabu (26/1) sore, saat menjamu 30 warga perwakilan di lima kecamatan di Aceh Timur.

“Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pihak PT Bumi Flora untuk membahas penyelesaian sengketa lahan HGU mereka dengan warga di lima Kecamatan Aceh Timur ini. Saya yakin pihak PT BF mendukung penyelesaian secapatnya masalah yang telah lama berlarut ini,” katanya.

Poin penting lainnya, kata Nazar, Pemerintah Aceh akan mengikuti proses pengukuran tersebut hingga tuntas. Selain itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPN selama dilaksanakannya pengukuran.

Poin ketiga, kepada pemerintah setempat, warga, dan pihak media masa, serta pihak lainnya untuk melakukan kontrol sosial terhadap proses penyelesaian sengketa lahan ini. Sehingga tidak muncul lagi isu dan semacam propaganda yang akan memperkeruh masalah.

“Kita menginginkan masalah ini segera diselesaikan agar ada keputusan akhir untuk warga dan PT BF. Dan apabila nantinya masalah sengketa lahan ini selesai jangan ada pula ada lagi masalah baru. Contohnya perebutan hak tanah antara warga dan lainnya. Kita harap ini berlaku secara adil dan yang berhak memperolehnya,” tutup Wagub.

Sementara itu salah seorang perwakilan warga, Hasbi dalam pertemuan tersebut mengatakan, warga sudah cukup lelah dengan masalah ini. Untuk itu warga yang memiliki tanah di areal HGU PT BF yang dirampas paksa oleh pihak terkait, meminta Pemerintah Aceh secara tegas menuntaskannya.

“Kami hanya minta tanah kami dilepaskan oleh PT BF dan dikembalikan pada kami, dan pemerintah benar-benar menuntaskan masalah ini, karena hingga kini masalah ini telah berlangsung selama 42 bulan dan belum ada kejelasan pasti,” ujarnya.

Warga yang menutut tanahnya dikembalikan tersebut masing-masing dari Kecamatan Banda Alam, Darul Ihsan, Idi Tunong, Idi Timur, dan Peudawa.Pertemuan antara Wagub dan warga di lima kecamatan ini juga dihadiri Wabup Aceh Timur, Nasrudin Abubakar, Kepala BPM Aceh Timur Syaiful, dan sejumlah pejabat Aceh Timur. Namun pada saat itu pihak PT BF tidak terlihat hadir, hingga akhirnya pertemuan itu ditutup pada pukul 18.00 WIB.(c42)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar